BANK INDONESIA tentang PUSAT DATA

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 9/15/PBI/2007Pusat Data (Data Center) adalah fasilitas utama pemrosesan data Bank yang terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak untuk mendukung kegiatan operasional Bank secara berkesinambungan.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.