BANK INDONESIA tentang PUSAT DATA

March 4, 2008
By

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 9/15/PBI/2007Pusat Data (Data Center) adalah fasilitas utama pemrosesan data Bank yang terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak untuk mendukung kegiatan operasional Bank secara berkesinambungan.

Tags: ,

Leave a Reply